Bahasa

SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan)

Pelaku usaha dan/atau kegiatan mempunyai kewajiban untuk memasang dan mengoperasikan SPARING. Kewajiban ini tercantum pada Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Jo. NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.

Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) merupakan sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.

PT. Kideco Jaya Agung sebagai bentuk komitmen dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah memasang SPARING di Settling Pond dan melakukan perawatan dan uji kelaikan alat SPARING secara periodik. Uji kelaikan berupa uji kinerja alat dilaksanakan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian LHK.

Manfaat SPARING ini adalah menjamin tersedianya data hasil kualitas air limbah secara real time untuk parameter pH,TSS & Debit serta terus menerus untuk jangka waktu yang lama di lokasi pemantauan. Hasil pemantauan selama 24 jam setiap hari dan terkoneksi dengan server Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Adanya SPARING dapat menyediakan informasi yang tepat waktu untuk mengambil langkah korektif atau preventif dalam pengelolaan air limbah serta memudahkan operator di lapangan, baik dalam pengoperasian, perawatan maupun pelaporan data.