Bahasa

Wewenang Fungsi Audit Internal

Fungsi Audit Internal dibentuk untuk memberikan nilai tambah melalui pemeriksaan dan konsultasi yang sistematis, obyektif, dan independen terhadap tata kelola, risiko, dan kontrol perusahaan. Fungsi ini mendukung komitmen tata kelola perusahaan yang baik. Praktik Audit Internal mengikuti Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Audit (IIA).

Lingkup Kerja dan Kewenangan Fungsi Audit Internal, antara lain:

  1. Bertanggung jawab kepada organ tertinggi perusahaan.
  2. Melibatkan semua bisnis area di perusahaan.
  3. Menelaah dan mengevaluasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan untuk memberikan keyakinan dan konsultasi.
  4. Melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan.
  5. Memiliki kewenangan untuk mengakses semua informasi relevan perusahaan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.